Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Permohonan Perpanjangan Merek

  Permohonan Perpanjangan Merek Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya. Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. Tujuan pengaturan batas waktu perlindungan merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar digunakan pada barang/jasa dan barang/jasa tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengk...

Pengapusan Merek Oleh KEMENKUMHAM

  Pengapusan Merek Oleh KEMENKUMHAM Selain itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang menghapus merek. Penghapusan Merek dapat dilakukan jika: a.          memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis; b.          bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau c.          memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun. Penghapusan merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir   Selamat Datang di REGI...

Melakukan penelusuran Merek

  Melakukan penelusuran Merek Pahami model bisnis yang Anda jalankan terlebih dahulu. Apakah model bisnis yang Anda jalankan menjual jasa atau barang. Hal itu dikarenakan klasifikasi merek dibagi menjadi dua jenis, yaitu kelas barang dan kelas jasa. Selanjutnya, lihat deskripsi jenis barang/jasa yang ada di kelas tersebut, apakah sudah mengakomodir perlindungan hukum terhadap model bisnis yang dijalankan. Sangat mungkin, satu merek didaftarkan di berbagai kelas karena berbeda model bisnis. Penelusuran merek dilakukan agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di DJKI. Jika mengajukan permohonan pendaftaran merek terdapat kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar, maka pendaftaran merek dapat ditolak.Jika anda ingin melindungi brand bisnis anda, segera lakukan pendaftaran merek anda.   Untuk mendapatkan solusi pendaftaran merek anda   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperke...

Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

  Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham Pentingnya mematenkan merek dagang (brand) ke Kemenkumham. Sebab merek yang sudah Anda bangun menjadi identitas dari sebuah usaha atau bisnis.Di era serba digital seperti sekarang, mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:    •                 Registrasi di akun merek.dgip.go.id •                 Klik tambah untuk membuat permohonan baru •                 Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas •                 Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI •               ...

Penerbitan Sertifikat Merek

  Penerbitan Sertifikat Merek Apabila tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut. Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan HAM memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM tersebut. Adapun Jika pemohon atau kuasanya tidak memberikan tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan pendaftaran merek tersebut, Namun apabila pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan sertifikat merek tersebut. Apabila tanggapan dari pemo...

Label Suatu merek

  Label Suatu merek Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara. 1.     Bukti pembayaran biaya. 2.     Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya. 3.     Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa. 4.     Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas. Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, maka seluruh nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat dari pemohon. Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.     Se...