Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Cek Merek Dagang Lewat Online

  Cek Merek Dagang Lewat Online Cara cek merek dagang yang pertama bisa dilakuka secara online.Caranya cukup mudah dan tak perlu repot.Hanya saja, kamu harus teliti dalam melakukan pengecekan tersebut, ya. Cara cek merek dagang lewat online: Kunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI di  http://pdki-indonesia.dgip.go.id . Jika sudah masuk, ubah kolom pencarian dengan pencarian bebas merek. Ketik merek dagang dengan jelas. Daftar merek akan muncul. Jika ingin spesifik, kamu bisa gunakan Pencarian Terstruktur Merek di kolom yang sama. Isi dengan komplet atau berdasarkan nomor, periode, teks, atau asal pemilik. Klik Search All. Tunggu hasilnya . Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : -        Daftar merek -  ...

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

  Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham Pentingnya mematenkan merek dagang (brand) ke Kemenkumham. Sebab merek yang sudah Anda bangun menjadi identitas dari sebuah usaha atau bisnis. Di era serba digital seperti sekarang, mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:    ·          Registrasi di akun merek.dgip.go.id ·          Klik tambah untuk membuat permohonan baru ·          Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas ·          Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI ·          Isi seluruh formulir yang tersedia ·          Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika p...

Pentingnya pendaftaran Merek bagi UMKM untuk kelangsungan usaha

  Pentingnya pendaftaran Merek bagi UMKM untuk kelangsungan usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang kita kenal dengan UMKM turut berkontribusi dalam perekonomian negara. Bagaimana tidak, keberadaan UMKM telah tersebar di seluruh penjuru negeri, memperluas lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja. Semakin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di UMKM, tidak serta merta tidak menimbulkan masalah. Permasalahan Merek merupakan salah satu contoh permasalahan yang sering terjadi. Anggapan bahwa perlindungan Merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar dan proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan Merek dagangnya. Padahal, hal ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, kesadaran untuk mendaftarkan Merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih kencang lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik Merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak ...

Tarif Pendaftaran merek

  Tarif Pendaftaran merek Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline. Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara ...

Mengurus permohonan hak merek secara online

  Mengurus permohonan hak merek secara online Mengurus merek dagang di Indonesia saat ini juga tidak sulit. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan untuk membuat merek dagang secara online. Berdasarkan situs resminya, berikut cara mengurus atau mengajukan permohonan hak merek secara online: 1.     Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki. 2.     Untuk memesan kode billing, bisa mengakses situsnya di simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia. 3.     Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran. Lalu ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran. 4.     Setelah itu, login ke Aplikasi Merek 5.     Jika belum punya akun Aplikasi Merek, Anda dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk p...