Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Pentingnya pendaftaran Merek bagi UMKM untuk kelangsungan usaha

  Pentingnya pendaftaran Merek bagi UMKM untuk kelangsungan usaha   Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang kita kenal dengan UMKM turut berkontribusi dalam perekonomian negara. Bagaimana tidak, keberadaan UMKM telah tersebar di seluruh penjuru negeri, memperluas lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja. Semakin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di UMKM, tidak serta merta tidak menimbulkan masalah. Permasalahan Merek merupakan salah satu contoh permasalahan yang sering terjadi. Anggapan bahwa perlindungan Merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar dan proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan Merek dagangnya. Padahal, hal ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, kesadaran untuk mendaftarkan Merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih kencang lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik Merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak t...

Mengapa UMKM perlu mendaftarkan Mereknya ke DJKI

  Mengapa UMKM perlu mendaftarkan Mereknya ke  DJKI 1.       Memberi Perlindungan Hukum Produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM memiliki keunikan tersendiri dan bernilai tinggi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, baik pada Merek dagang maupun Merek jasa. 2.       Sebagai Tanda Pembeda Jika Anda mendengar kata Mcdonald tentu yang terlintas di pikiran Anda adalah menu makan-makanan cepat saji, seperti hamburger.  Bagaimana bisa hanya dengan mendengar kata Mcdonald Anda langsung terlintas terkait makanan cepat saji? jawabannya tentu adalah Merek. Hal itu dapat terjadi karena Merek berperan sebagai identitas pembeda agar masyarakat dapat mengingat produk yang ditawarkan.  3.         Mendapatkan Hak atas Merek Dengan mendaftarkan Merek, maka pemilik Merek mendapatkan hak atas merek. Pemegang hak atas...

Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

  Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan ·          Merek yang didaftarkan namun memiliki niatan yang buruk terhadap suatu merek. Misalnya di Indonesia telah California Fried Chicken (CFC) lalu ada juga yang ingin mendaftarkan dengan nama merek Ciputat Fried Chicken (CFC) dengan niatan untuk mengecoh para pembeli merek pertama maka merek tersebut tak bisa didaftarkan ke Dirjen HaKI. ·          Jika merek tersebut bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Budha Bar yang kemudian dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan agama. ·          Merek tersebut tidak memiliki daya pembeda misalnya tanda tanya  ?  atau huruf balok tunggal  K  dalam perwujudan yang biasa atau lazim. ·          Merek tersebut telah menjadi milik u...

Penerbitan Sertifikat Merek

Penerbitan Sertifikat Merek Apabila tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut. Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan HAM memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM tersebut. Adapun Jika pemohon atau kuasanya tidak memberikan tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan pendaftaran merek tersebut, Namun apabila pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan sertifikat merek tersebut. Apabila tanggapan dari pemohon at...

Label merek

Label merek Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara. 1.       Bukti pembayaran biaya. 2.       Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya. 3.       Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa. 4.       Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas. Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, maka seluruh nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat dari pemohon. Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang...